Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pembukaan pendaftaran peserta penerima bantuan BANPRES BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kota Depok, atau mencari info mengenai syarat, cara mendaftar, link pendaftaran resmi dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kota Depok terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Depok). Simak selengkapnya dibawah, Ok!
Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok http://bit.ly/bpumdepok2021
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.
Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.
Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.
Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.
BPUM Tahap 3 Daerah Solo Kota Depok 2021
Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Depok. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kota Depok sudah dibuka pada bulan Agustus 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Depok menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya. Link Pendaftaran http://bit.ly/bpumdepok2021
Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Depok
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Depok.
- Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
- Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
- Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
- Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Depok. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.
Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 http://bit.ly/bpumdepok2021
Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 Agustus 2021 untuk wilayah Kota Depok:
- Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
- Lalu, kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kota Depok di http://bit.ly/bpumdepok2021.
- Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
- Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor
- Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
- Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.
Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kota Depok Tahap III
Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan BPUM kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
KRITERIA :
BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
PERSYARATAN :
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
c. memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
d. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok adalah pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM)
Berkas pendaftaran yang sudah diunggah diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok atau ke Kelurahan setempat
DIBUKA SAMPAI DENGAN TANGGAL 08 AGUSTUS 2021 PUKUL 15:00 WIB
Sumber: dkumdepok
Akhir Kata
Itu dia Link Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok http://bit.ly/bpumdepok2021, Semoga informasi yang Duluradoh berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.
Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.