Cara Membuat SKCK di Masa Pandemi, Offline dan Online 2021

Android36 Dilihat

Hallo Dulur,

Dimasa pandemi ini banyak perubahan-perubahan yang perdampak bagi kita, seperti tata cara buat SKCK Online, sarat membuat SKCK, perpanjang SKCK online. Cara membuat SKCK online lewat hp menjadi salah satu kunci untuk membuat SKCK secara Online ditengah masa pendemi Covid-19, Pembuatan SKCK sendiri sekarang bisa dilakukan Secara Online maupun Offline dengan berbagai pertimbangan.

Apa Itu SKCK?

SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Selayaknya surat dari kepolisian ini berisi tentang identitas nama, alamat, tanggal lahir dan berisi mengenai cacatan riwayat tindakan kriminal atau kejahatan dalam periode yang ditentukan. Proses pembuatan SKCK sendiri bisa dibuat di polsek, polres, taupun di polda setempat. Masa berlakunya sendiri hanya sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika sudah melewati 6 bulan atau melewati masa berlaku SKCK, bisa melakukan perpanjangan.

Fungsi SKCK

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
    Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Syarat dan Tata Cara membuat SKCK

From pendaftarn SKCK
From pendaftarn SKCK Online

Syarat dan Tata Cara membuat SKCK Online cukup mudah jika Kalian sudah melengkapi dokumen yang di perlukan. Kalian bisa mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id//, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Berikut dokumen yang perlu kalian persiapkan untuk membuat SKCK:

Syarat SKCK Bagi Warga Negara Indonesia(WNI)

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat pemohon berdomisili, Umumnya untuk mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan, terlebih dahulu kamu harus meminta surat pengantar dari RT dan RW tempat Anda tinggal.
  • Fotocopy KTP/SIM beserta yang asli sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas Foto terbaru dan berlatar belakang merah, berpakain sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Periksa status data Anda dalam program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Syarat SKCK Bagi Warga Negara Asing(WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Tata Cara membuat SKCK Online

  • Buka alamat https://skck.polri.go.id dan pilih FORM. PENDAFTARAN.
  • Siapkan Dokumen berupa scan KTP atau Paspor, Scan Kartu Keluarga, Scan Akte Lahir/Ijazah, Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan Polri) dan Pas foto
  • Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan dengan benar.
  • PILIH metode pembayaran yaitu Tunai atau Briva(BRI Virtual Account). Biaya yang harus di bayar sebesar RP 30.000
  • Sesudah mengisi From kemudian Klik LANJUT
  • Setelah pengisian selesai, Pemohon akan mendapatakan notifikasi yang harus di cetak sebagai bukti untuk pengambilan data, Pengambilan ini di beri waktu selama 3 hari.

Untuk perpanjangan secara online sendiri tidak ada, diganti dengan perpanjangan secara offline. Tapi anda tak perlu khawatir karena proses sesuai prosedur kesehatan dan aman.

Tata Cara membuat SKCK Offline

  • Pergi ke Polres terdekat sesuai domisili Anda.
  • Siapkan Dokumen seperti Surat Pengantar, fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan Pas Foto.
  • Mengisi  Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah di sediakan.
  • Pengambilan Sidik Jari.
  • Tapi tak jarang juga Polres yang mengunakan metode tanpa tatap muka, dengan pemohon mengumpulkan berkas yang lengkap beserta uang Rp 30.000 dan pihak polisi yang akan mengerjakan. Seteelah itu pemohon akan mengambil berkas pada hari berikutnya.

Tata Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Pergi ke Polres terdekat sesuai domisili Anda.
  • Siapkan Dokumen seperti Lembar SKCK lama, fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan Pas Foto.
  • Mengisi  Formulir perpanjangan SKCK yang telah di sediakan.
  • Tapi tak jarang juga Polres yang mengunakan metode tanpa tatap muka, dengan pemohon mengumpulkan berkas yang lengkap beserta uang Rp 30.000 dan pihak polisi yang akan mengerjakan. Seteelah itu pemohon akan mengambil berkas pada hari berikutnya.

Salam Dulur Adoh,

Itu dia Cara Membuat SKCK di Masa Pandemi, Offline dan Online, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *