Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Hallo Dulur,

BPJS dikalangan pekerja dan karyawan indonesia sekarang sudah menjadi hal yang lumprah di miliki dan perusahaan tempat pekerja juga di wajibkan untuk memfasilitasi karyawanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk karyawan semata, juga di tunjukan bagi warga negara Indonesia.

Diawal tahun 2021 ini terdapat perubahan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, yaitu iuran dari kelompok peserta kelas 3 yang awalnya pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500 dan pada tahun 2021 menjadi Rp 35.000.

Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, yang menyatakan adanya selisih antara pembayaran pada 2020 dan tahun.

Jenis-jenis Kepesertaan BPJS :

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI),  Iuran dibayar oleh pemerintah.
  2. PPU di lembaga pemerintahan, Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta, Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran peserta mandiri, Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga. Iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 sebagai beriku :

  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang/bulan.
  • Kelas III sebesar Rp 25.500 per orang/bulan (total Rp 42.000, akan tetapi mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500).

Rincian Iuran BPJS Kesehatan tahum 2021 sebagai berikut : 

  •  Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang/bulan
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang/bulan
  • Kelas III sebesar Rp 35.000 per orang/bulan

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan :

Website

From cek iuran
From cek iuran
  • Sebelumnya, pastikan pengguna telah daftar iuran BPJS Kesehatan
  • Kemudian, masuk ke situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’ yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage
  • Masukkan No kartu peserta, 13 digit nomor kartu
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut.
  • Klik ‘Cek’ dan data akan tampil di layar.

Aplikasi

  • Download aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun AppStore
  • Login akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang tertera
  • klik menu ‘Tagihan’
  • Untuk melihat jumlah iuran BPJS Kesehatan, klik ‘premi’.

Sms Gateway

Untuk mengakses informasi mengenai data pribadi peserta dan fasilitas kesehatan terdaftar dapat dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui pengiriman pesan dengan format :

 

NIK<spasi>NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Contoh       : NIK 357303030987

Kirim ke      : 087775500400

 

NOKA<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN

Contoh       : NOKA 0001260979209

Kirim ke      : 087775500400

 

NIP<spasi>NOMOR INDUK PEGAWAI

Contoh       : NIP 1962061119880001009

Kirim ke      : 087775500400

 

Sedangkan untuk tagihan iuran dapat dilakukan melalui pengiriman pesan dengan format :

TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN

Contoh       : TAGIHAN 0001260979209

Kirim ke      : 087775500400

 

Untuk menegetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 087775500400

Simak dan Cermati, Inilah Sarat Menjadi Wasit di FIFA 2021

Itu dia rincian daftar BPJS Kesehatan tahun 2021 dapat anda pelajari lagi di link berikut. Klik Disini

 

Salam Dulur Adoh,

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *