Info Link Pendaftaran BPUM Tahap 4 Kota Madiun September 2021

Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 4 2021 untuk Kota Madiun, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kota Madiun terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Madiun). Simak selengkapnya dibawah, Ok!

Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Madiun

Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-4 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.

Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.

BPUM Tahap 4 Daerah Kota Madiun 2021

Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Madiun. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 4 Tahun 2021 di wilayah Kota Madiun sudah dibuka pada bulan September 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Madiun menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 4 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Madiun

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Madiun.
  • Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  • Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
  • Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  • Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Madiun. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.

Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 4 2021 di Kota Madiun

Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 4 September 2021 untuk wilayah Kota Madiun:

Jika data anda sundah komplit, sekarang anda hanya perlu mengajukan ke kelurahan. Download formulir di http://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM

Link Daftar Bantuan Banpres UMKM  Tahap IV

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Adapun UMKM yang berhak mendatakan diri adalah sebagai berikut :

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Madiun
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  • Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan dilakukan verifikasi ulang untuk BPUM tahun 2021 ini)

Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 Tahap 4 dibuka, ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro kota madiun yang belum pernah mendaftar sebelumnya ya.. dan pastikan kelengkapan persyaratannya karena berkas tidak lengkap tidak bisa kita usulkan.

Dan bagi yang sudah mendaftar sebelumnya silahkan melakukan pengecekan di website eform.bri.co.id/bpum secara rutin untuk memastikan lolos tidaknya, pengecekan bisa dilakukan selama bulan september 2021 ini ya..

Dibuka dari tanggal 9-10 September pada jam kerja

Catatan : Pendataan selain melalui yang disebutkan di atas bukan merupakan tanggungjawab kami.

Sumber: umkm.madiunkota

Akhir Kata

Itu dia Link Pendaftaran BPUM 2021 Tahap 4 Kota Madiun Terbaru, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *