Link Daftar BPUM 2021 Kabupaten Rokan Hilir https://mataumkm.riau.go.id

Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kab. Rokan Hilir, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kabupaten Rokan Hilir terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir). Simak selengkapnya dibawah, Ok!

Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Rokan Hilir https://mataumkm.riau.go.id

Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.

Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.

BPUM Tahap 3 Daerah Kab Rokan Hilir 2021

Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya. https://mataumkm.riau.go.id

Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kabupaten Rokan Hilir

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
  • Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  • Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
  • Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  • Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kabupaten Rokan Hilir Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.

Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 di https://mataumkm.riau.go.id

Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 April 2021 untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir:

  • Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
  • Lalu,  kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kabupaten Rokan Hilir  di https://mataumkm.riau.go.id
  • Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online.
  • Setelah itu, Klik Mulai isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor
  • Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
  • Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.

Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahap 3

Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelematan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 03 Tahun 2021.
3. Surat Nomor 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM);

Ketentuan Umum:
1. Program Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan menggunakan APBN.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan / badan usaha perorangan dengan kriteria :
– Memiliki modal usaha sampai dengan paling besar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
– Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
4. BPUM diberikan satu kali , diberikan secara sekaligus berupa uang sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
5. Penyaluran BPUM dilakukan secara langsung ke Rekening Penerima dan/atau Penyalur BPUM lainnya.

Kriteria dan Syarat:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
3. Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
4. Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendagtaran akan kami tutup ketika kuota sudah penuh

Catatan Penting:

1. Proses Pengumpulan Data menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten.
2. Proses Seleksi dan Penyaluran Bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
2. Bagi yang lolos akan langsung dihubungi oleh Bank/Lembaga Penyalur.
3. Setelah mendaftar secara online akan dihubungi untuk pengumpulan berkas-berkas persyaratan.
4. Pendaftaran selain melalui formulir ini bukan tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir.
5. Pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar, kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.

Akhir Kata

Itu dia Link Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Rokan Hilir https://mataumkm.riau.go.id, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.