Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kota Jakarta Utara, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kabupaten Jakarta Utara terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Jakarta Utara). Simak selengkapnya dibawah, Ok!
Klik Daftar Kecamatan Penerima BPUM Jakarta Utara
Kecamatan Clincing: https://bit.ly/bpum2021clincing
Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpum2021koja
Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpum2021kelapagading
Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpum2021pademangan
Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpum2021penjaringan
Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpum2021tanjungpriok
Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Jakarta Utara https://bit.ly/bpum2021koja
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.
Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.
Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.
Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.
BPUM Tahap 3 Daerah Kota Jakarta Utara 2021
Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Jakarta Utara. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kota Jakarta Utara sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Jakarta Utara menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya.
Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Jakarta Utara
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Jakarta Utara.
- Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
- Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
- Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
- Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Jakarta Utara. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.
Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 secara Online
Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 April 2021 untuk wilayah Kota Jakarta Utara :
- Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
- Lalu, kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kota Jakarta Utara di https://bit.ly/bpum……(diatas)
- Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
- Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
- Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.
Setelah Anda mengisi data WAJIB mengumpulkan berkas-berkas penunjang untuk usulan BPUM antara lain :
– FC KTP 1 lembar
– FC KK 1 lembar
– FC NIB atau SKU 1 lembar
Berkas dikumpulkan di
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Jakarta Utara
Jl. Brigjen Pol Imam Bahrie 100-C Pesantren
Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kota Jakarta Utara Tahap 3
1. Pendaftaran lewat online pada
- Hari Senin – Kamis Jam 08.00 – 14.00 WIB
- Hari Jumat Jam 08.00 – 11.00 WIB
2. Berkas Persyaratan diserahkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jakarta Utara maksimal 1 hari
setelah mendaftar online pada hari dan jam kerja yang berlaku:
- Hari Senin – Kamis Jam 08.00 – 14.00 WIB
- Hari Jumat Jam 08.00 – 11.00 WIB
3. Persyaratan pendaftaran BPUM kriterianya sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui link OSS/DPMPTSP Kota Jakarta Utara atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah ( di Upload )
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Diutamakan yang belum pernah mendapat bantuan dari Pemerintah di masa pandemi Covid – 19
- Khusus berKTP elektronik Kota Jakarta Utara (KTP di Upload)
- KK (Kartu Keluarga) (di Upload)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (di Upload)Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 (di Upload)
- Foto Produk Usaha (di Upload)
4. Belum pernah mendaftar BPUM di tahun 2020 baik lewat online ataupun offline (datang langsung).