Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kota Tanjungpinang, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kota Tanjungpinang terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tanjungpinang ). Simak selengkapnya dibawah, Ok!
Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Tanjungpinang https://bit.ly/FormPendaftaranBPUM
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.
Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.
Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.
Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.
BPUM Tahap 3 Daerah Kota Tanjungpinang 2021
Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kota Tanjungpinang sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tanjungpinang menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya. https://bit.ly/FormPendaftaranBPUM
Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Tanjungpinang
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Tanjungpinang.
- Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
- Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
- Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
- Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Tanjungpinang. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.
Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 di https://bit.ly/FormPendaftaranBPUM
Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 April 2021 untuk wilayah Kota Tanjungpinang:
- Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
- Lalu, kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kota Tanjungpinang di https://bit.ly/FormPendaftaranBPUM.
- Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
- Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
- Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.
Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kota Tanjungpinang Tahap 3
DINAS TENAGA KERJA KOPERASI DAN USAHA MIKRO KOTA TANJUNGPINANG.
Berkenaan dengan dilanjutkannya program BPUM pada tahun 2021, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021, bersama ini kami dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran Program BPUM bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat mengisi formulir dibawah ini.
Untuk Persyaratan Program BPUM adalah :
1. No. KTP
2. No. Kartu Keluarga
3. Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Melampirkan Foto Produk
5. Berkas-berkas persyaratan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro
Demikian kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.