Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kota Tegal , atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kota Tegal terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal ). Simak selengkapnya dibawah, Ok!
Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Tegal https://bit.ly/pendaftaranbpumkotategal2021
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.
Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.
Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.
Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.
BPUM Tahap 3 Daerah Kota Tegal 2021
Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Tegal . Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah kota Kendal sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya. https://bit.ly/pendaftaranbpumkotategal2021
Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Tegal
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Tegal.
- Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
- Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
- Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
- Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Tegal. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.
Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 di https://bit.ly/pendaftaranbpumkotaTegal2021
Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 April 2021 untuk wilayah Kota Tegal:
- Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
- Lalu, kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kota Tegal di https://bit.ly/pendaftaranbpumkotategal2021.
- Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
- Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
- Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.
- SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Disini
Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kota Tegal Tahap 3
Sebelum mengisi Form di bawah ini persiapkan Syarat-syarat sebagai berikut :
1. a. Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Tegal
b. Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota
Tegal yang tinggal di Kota Tegal dan memiliki usaha mikro di Kota Tegal
2. FOTO KK ASLI (Format JPG)
3. FOTO Nomor Induk Berusaha (NIB) atau FOTO SKU (Format JPG)
4. FOTO Surat Pernyataan tanpa Materai (Format JPG) (bisa download di
http://bit.ly/SPBPUM2021)
Mohon untuk menjadi perhatian :
1. Pendaftaran BPUM secara Online dilakukan Setiap Hari pada Jam 08.00 – 16.00 WIB dari
Tanggal 12 s.d. 20 April 2021
2. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal hanya sebagai Instansi PENGUSUL.
Keputusan untuk mendapat atau tidak mendapat BPUM sepenuhnya diverifikasi dan
divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
3. Untuk memastikan Usaha Mikro mendapat BPUM, Pendaftar BPUM diwajibkan memiliki
No HP yang valid dan tidak diganti sampai dengan akhir tahun 2021.
4. Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BPUM dapat melakukan
pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal dan
melakukan entri data NIK dengan benar.
5. Kesalahan entri data NIK KTP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pendaftar BPUM
6. Pendaftar BPUM wajib menyerahkan berkas Persyaratan ke Kelurahan setempat
(Domisili) atau sesuai KTP. selambat-lambatnya 1 hari setelah melakukan Pendaftaran
secara Online.
7. Pendaftar BPUM yang tidak melakukan Pendaftar Online dan hanya menyerahkan berkas
ke Kelurahan dianggap tidak mengajukan usulan BPUM.
8. SKU dapat diperoleh di Kelurahan setempat/domisili, sedangkan NIB dapat diperoleh di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)