Link Daftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Bangli Terbaru

Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kab. Bangli, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kabupaten Bangli terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangli). Simak selengkapnya dibawah, Ok!

Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kab. Bangli

Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.

Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.

BPUM Tahap 3 Daerah Kabupaten Bangli 2021

Kabar gembira bagi masyarakat di Kab. Bangli. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kab. Bangli sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangli menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kabupaten Bangli

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kab. Bangli.
  • Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  • Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
  • Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  • Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kab. Bangli. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.

Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 di Bangli

Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 3 April 2021 untuk wilayah Kabupaten Bangli:

Info dari spanduk desa Sekaan
Info dari spanduk desa Sekaan

Jika data anda sundah komplit, sekarang anda hanya perlu mengajukan ke kelurahan.

Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kabupaten Bangli Tahap 3

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangli sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Adapun UMKM yang berhak mendatakan diri adalah sebagai berikut :

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Bangli
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  • Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan dilakukan verifikasi ulang untuk BPUM tahun 2021 ini)

UMKM yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing.
Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :
1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
4. Nomor HP Aktif

Catatan : Pendataan selain melalui yang disebutkan di atas bukan merupakan tanggungjawab kami.

Akhir Kata

Itu dia Link Pendaftaran BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Bangli Terbaru, Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.