Link Daftar BPUM Tahap 2 Kab. Jepara Juni 2021 https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7

Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pembukaan pendaftaran peserta penerima bantuan BANPRES BPUM / banpres UMKM Tahap 2 2021 untuk Kab. Jepara, atau mencari info mengenai syarat, cara mendaftar, link pendaftaran resmi dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kabupaten Jepara terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Jepara). Simak selengkapnya dibawah, Ok!

Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kab. Jepara https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7

Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.

Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.

BPUM Tahap 2 Daerah Slawi Kabupaten Jepara 2021

Kabar gembira bagi masyarakat di Kab. Jepara. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 2 Tahun 2021 di wilayah Kab. Jepara sudah dibuka pada bulan Juni 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Jepara menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 2 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya. Link Pendaftaran https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7

Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kabupaten Jepara

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kab. Jepara.
  • Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  • Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
  • Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  • Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kab. Jepara. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.

Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 2 2021 https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7

Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 2 Juni 2021 untuk wilayah Kabupaten Jepara:

  • Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
  • Lalu,  kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kab. Jepara di https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7.
  • Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
  • Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor
  • Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
  • Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.

Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kabupaten Jepara Tahap II

KABAR GEMBIRA, BPUM TAHUN 2021 DIBUKA LAGI

Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Jepara, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dibuka kembali. Catat tanggal dan syarat pendaftarannya.

Syarat pengajuan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Kabupaten Jepara;
3. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dibuktikan dengan IUMK / NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa / Kelurahan tempat usaha;
4. Bukan ASN / Anggota TNI / Anggota Polri / Pegawai BUMN / Pegawai BUMD, tetapi jika dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri) bukan sebagai ASN / Anggota TNI / Anggota Polri / Pegawai BUMN / Pegawai BUMD, boleh mengajukan BPUM 2021;
5. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau bantuan dari Pemerintah / Kementerian / BUMN;
6. Rekening atas nama pemohon ( sesuai KTP pemohon)
7. Pendaftaran BPUM 2021 bisa melalui link https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7 atau Pemerintah Desa / Kelurahan setempat;
8. Berkas Persyaratan ( FC KTP, FC Kartu Keluarga, FC NIB / IUMK / Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan) pendaftar melalui online dan diterima Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Jepara paling lambat tanggal 20 Juni 2021.

INFO BPUM TAHAP II TAHUN 2021
Monggo yang ingin mendaftar bantuan UMKM/BPUM Tahap 2 Tahun 2021
Pendaftaran dimulai tanggal 7 s/d 17 Juni 2021 pada jam kerja.
Caranya dengan daftar dengan akun gmail masing-masing melalui link
Lalu persyaratan pendaftaran yaitu :
1. FC KTP El
2. FC KK
3. FC Surat NIB/SKU (dari Dinas/Desa)
4. Foto Bukti Usaha diprint/cetak warna
Persyaratan di atas dikirim sendiri ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Jl. Pesajen Demaan Jepara) pada hari yang sama dengan pendaftaran online.
Keterangan : Apabila ada hal2 yg kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Balai Desa.
Terima Kasih, Semoga bermanfaat

Akhir Kata

Itu dia Link Pendaftaran BPUM 2021 Kab. Jepara https://forms.gle/3BKwjXezSXP1tfbo7, Semoga informasi yang Duluradoh berikan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih sudah memberikan sedikit waktu untuk membaca artikel dari saya, ingin artikel lainya ? anda bisa mensupport dengan menekan tombol like dan share. Semoga ilmu yang saya berikan berguna untuk kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *