Login bit.ly Link Daftar BPUM Tahap 4 Kota Jakarta Pusat September 2021

Apakah kalian kesini mencari informasi tentang link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / banpres UMKM Tahap 4 2021 untuk Kota Jakarta Pusat, atau mencari info penerimaan dan juga batas pencarian. Jika benar maka kalian tepat berkunjung di sini, syarat dan link form pendaftaran BPUM Kabupaten Jakarta Pusat terbaru ( Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Jakarta Pusat). Simak selengkapnya dibawah, Ok!

Klik Daftar Kecamatan Penerima BPUM Jakarta Pusat

Kecamatan Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
Kecamatan Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
Kecamatan Tanah Abang : https://bit.ly/bpumtanahabang2021
Kecamatan Menteng : https://bit.ly/bpummenteng2021
Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021

Klik Pendaftaran BPUM 2021 Kota Jakarta Pusat https://bit.ly/BPUM-GAMBIR-2021

Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai kembali. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal untuk usahanya. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 ini setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal senilai Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Antara, anggaran BLT UMKM yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun banyaknya.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid 19 untuk membantu usaha mikro. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.

Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.

Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran via online.

BPUM Tahap 4 Daerah Kota Jakarta Pusat 2021

Kabar gembira bagi masyarakat di Kota Jakarta Pusat. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 4 Tahun 2021 di wilayah Kota Jakarta Pusat sudah dibuka pada bulan September 2021 ini, dan Kalian juga bisa mendaftar secara online sebagai penerima bantuan UMKM nantinya.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Jakarta Pusat menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 4 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya.

Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Kota Jakarta Pusat

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi untuk dapat ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:

  • Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Jakarta Pusat.
  • Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  • Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  • Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank
  • Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  • Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Itu dia syarat yang harus dimiliki, apabila kalian merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kota Jakarta Pusat. Cara Daftar Online Bagaimana caranya?, silahkan simak caranya dibawah.

Begini Cara Mendaftar BPUM Tahap 4 2021 secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk mendaftar Banpres UMKM Tahap 4 September 2021 untuk wilayah Kota Jakarta Pusat :

  • Hal Pertama, siapkan HP Smartphone atau Laptop / Komputer yang terkoneksi dengan koneksi internet yang lancar.
  • Lalu,  kunjungi link form pendaftaran BPUM online resmi Kota Jakarta Pusat di https://bit.ly/bpum……(diatas)
  • Kemudian, Kalian akan diperlihatkan halaman formulir pendaftaran online (Google Form).
  • Setelah itu, isi semua data sesuai kolom atau checklist yang disediakan seperti, Nama, Nomor KTP / NIK, Nama Pelaku Usaha, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Hp / Telp, Agama, Pendidikan Terakhir, Nama Usaha, Email, dan lain-lain.
  • Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.

Link Daftar Bantuan Banpres UMKM Kota Jakarta Pusat Tahap IV

Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021.

Link silahkan digeser (swipe ke kiri)

Ingat :
1. Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
2. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul : 15.00 WIB s/d 08.00 WIB

Berikut link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan persyaratan pendaftaran BPUM:

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

CATATAN : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Demikian disampaikan Terima kasih,

Sumber : @dinasppkukm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *